LPMPP

Quality First, Stakeholders In

LPMPP

Quality First, Stakeholders In

Sejarah Lpmpp

Lembaga Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Tadulako (LPPMP)didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UniversitasTadulako Nomor 3179/H28/KL/2008 tentang Pembentukan Organisasi Penjaminan Mutu Universitas Tadulako yang diberi nama Pusat Penjaminan Mutu UniversitasTadulako (PPM UNTAD). Tugas pokok PPM UNTAD adalah merancang dan menimplementasikan proses baku dan alternatif untuk meningkatkan kualitas Universitas Tadulako 

Dalam menyelenggarakan tugas-tugas penjaminan mutu di Universitas Tadulako, organisasi PPM UNTAD dipimpin oleh seorang ketua PPM dibantu oleh seorang sekretaris. Berdasarkan identifikasi objek kegiatan maka PPM UNTAD dilengkapipula dengan empat devisi, masing-masing adalah :

  1. Divisi Dokumen Mutu (Divisi I)
  2. Divisi Strategi, Implementasi, Pengukuran, dan Pengembangan Mutu (Divisi II)
  3. Divisi Monitoring, Penilaian, Evaluasi, danRekomendasi (Divisi III)
  4. Divisi Peningkatan Kesadarandan Kapasitas Sumber Daya Manusia (Divisi IV)

Pada tahun 2011 PPM UNTAD mengalami peninjauan yang disusul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3107/UN28/KP/2011 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pengelola Pusat Penjaminan Mutu UniversitasTadulako. Berdasarkan surat keputusan tersebut, struktur organisasi tidak mengalami perubahan kecuali personil pengelola yang mengalami penggantian dan pimpinan dari Ketua PPM UNTAD berubah menjadi Direktur PPM UNTAD

Seiring dengan tuntutan perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan baik lokal, regional, maupun global yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan dunia akademik di perguruan tinggi, Universitas Tadulako menyadari bahwa penjaminan mutu bukan saja sekedar kewajiban tetapi juga telah merupakan kebutuhan institusional. Kesadaran tersebut merupakan komitmen Rektor Universitas Tadulako dalam pengelolaan mutu perguruan tinggi yang ditandai dengan kebijakan revitalisasi dan fungsionalisasi PPM UNTAD. Komitmen Rektor yang ditindaklanjuti dengan diusulkannya pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) penjaminan mutu, membuahkan respons Kementerian Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 70 Tahun 2012 12 November 2012 tentang OTK Universitas Tadulako, yang disusul dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 6309/UN28/KP/2012 tanggal 26 Desember 2012, maka terhitung sejak tanggal 27 Desember 2012 PPM UNTAD resmi menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Universitas Tadulako (LPPMP). LPPMP UNTAD yang dipimpin oleh Ketua LPPMP 
  1. Pusat Pengembangan Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran (PUSBANG PMPP)
  2. Pusat Audit Dan Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PUSDIT EPMP)
  3. Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sumber Belajar (PUSBANG KSB)
  4. Pusat Bimbingan Karir, Kewirausahaan, Tracer Study, dan Bursa Kerja Khusus (PUSBINMITRA-BKK)
  5. Pusat Layanan Akreditasi dan SPMI (PUSLAK SPMI)
  6. Pusat Pengendalian Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi (PPP-MPT) 
Periode kepemimpinan penjaminan mutu di Universitas Tadulako sejak didirikannya
pada tahun 2008 sampai saat ini adalah sebagai berikut:
NoPeriode (Tahun)Pimpinan LpmppSK Rektor Nomor
KetuaSekertaris
2008 s/d 2010Ir. Tommy Tilaar, M. SiDr. Ir. Aiyen, M. Ag3179/H28/KL/2008
2010 s/d 2012Dr. Muhammad Nur Ali, M. SDr. Golar, S. Hut., M. Si.3107/UN28/KP/2011
2012 s/d 2017Dr. Muhammad Nur Ali, M. SDr. Golar, S. Hut., M. Si.1162/UN28/KP/2013
2017 s/d 2021Dr. Golar, S. Hut., M. Si.Dr. Amiruddin Kade, S.Pd.,M.Si.59/UN28/KP/2017
2021 s/d 2022Dr. Golar, S. Hut., M. Si.Dr. Zakiyah Zahara, MM.52/UN28/KP/2021
2022 s/d sekarangProf. Ir. Burhanuddin Sundu, M.Sc.Ag., Ph.DProf. Dr. Zakiyah Zahara, MM8559/UN28/KP/2021